Dokumen Pendaftaran Parsindo dan Partai Republiku Indonesia Sudah Lengkap
Komisioner KPU RI, Idham Holik.-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID--Dokumen pendaftaran milik Partai Republiku Indonesia dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) baru saja dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Minggu 14 Agustus 2022.
"Pada jam 8 dan jam 10 pagi, kedua partai tersebut sudah datang kembali ke KPU dan setelah kami cek dokumennya di sipol sudah 100 persen," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik saat ditemui media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
"Ada satu lagi partai politik yang datang untuk melengkapi data, yaitu Partai Pelita, saat ini kami masih menunggu hasilnya," lanjutnya.
BACA JUGA:Hari Terakhir Pendaftaran, KPU RI: Sampai Pukul 23.59 WIB Dokumen Belum Lengkap, Kami Nyatakan Gugur
Sebelumnya, Parsindo dan Partai Republiku Indonesia sempat melakukan pendaftaran, yaitu pada Jumat, 12 Agustus 2022. Tetapi saat itu KPU RI menyatakan dokumen dua partai tersebut belum lengkap.
Dengan ditambahnya dua partai politik tersebut, maka jumlah partai politik yang dinyatakan lengkap menjadi 23 Partai. Sedangkan 8 partai lainnya yang belum melengkapi dokumen, akan ditunggu kehadirannya hingga pukul 23.59 WIB.
"Pada hari terakhir pendaftaran dibuka mulai dari jam 8 pagi dan akan ditutup jam 11.59 WIB, tengah malam nanti," imbuhnya.
Adapun 23 partai politik yang dinyatakan dokumennya lengkap, yaitu:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Ternyata Punya Alasan Ini Sampai Tak Umumkan Motif Kasus Ferdy Sambo
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: