40 Partai Politik Daftar Peserta Pemilu 2024, KPU Resmi Tutup Pendaftaran

40 Partai Politik Daftar Peserta Pemilu 2024, KPU Resmi Tutup Pendaftaran

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi tutup tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Minggu 14 Agustus 2022 tepat pukul 23.59 WIB. 

Dalam tahapan itu, sebanyak 40 partai politik dapat mendaftar sebelum batas waktu yang telah ditentukan. 

"Tanggal 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 WIB adalah batas akhir pendaftaran partai politik," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asya'ri.

 BACA JUGA:Viral! Pegawai Alfamart Minta Maaf pada Ibu-ibu Pencuri Cokelat yang Naik Mercy

"Maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan ditutup," lanjutnya sambil menutup pintu utama gedung KPU RI. 

Berikut ini 40 partai politik yang tercatat telah mendaftar di KPU:

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: