Penumpang Bus Belum Booster Wajib Tes PCR di SE Satgas Penanganan Covid-19 Terbaru

Penumpang Bus Belum Booster Wajib Tes PCR di SE Satgas Penanganan Covid-19 Terbaru

Ilustrasi bus-Pixabay -Pixabay.com

BACA JUGA:30 Jaksa Penuntut Umum Kawal Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J

PPDN usia 6 hingga 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T atau tertinggal, terdepan, terluar, dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: