Terlibat Peredaran Narkoba, Bareskrim Polri Tangkap AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang

Terlibat Peredaran Narkoba, Bareskrim Polri Tangkap AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang

Ilustrasi bandar narkoba. (Pixabay)--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap AKP ENM selaku Kasat Resnarkoba Polres Karawang, terkait kasus peredaran narkoba.

Brigjen Pol Krisno H Siregar, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membenarkan adanya penangkapan perwira Polri tersebut.

“Betul (ada penangkapan),” kata Krisno di konfirmasi, Selasa 16 Agustus 2022.

BACA JUGA:Mendadak! LPSK Sebut Putri Candrawathi Kini Alami Gangguan Jiwa, Lolos dari Pidana?

Krisno menjelaskan, AKP ENM ditangkap pada Kamis 11 Agustus pukul 07.00 WIB, di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jalan Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.

“Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar,” kata Krisno.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta.

BACA JUGA:Rekomendasi 20 Jenis Hadiah Lomba 17 Agustus Murah Meriah dan Menarik, Wajib Dicek Nih

“Total berat sabu yang disita 101 gram berat bruto,” kata Krisno.

Penangkapan AKP ENM hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022.

Selama periode tersebut, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

BACA JUGA:Kawasan Banten Lama Bakal Dilengkapi Islamic Center, Pemprov Anggarkan Rp 78 Miliar

Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara AKP ENM.

“Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basemen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas,” kata Krisno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads