Terkait Pengusutan Aliran Dana dari 4 Rekening Brigadir J, Begini Sikap PPATK

Terkait Pengusutan Aliran Dana dari 4 Rekening Brigadir J, Begini Sikap PPATK

Kamaruddin Simanjuntak--

JAKARTA, DISWAY.ID - Terkait transaksi dari 4 rekening milik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), sang kuasa hukum Birgadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengusut aliran dana tersebut

Menanggapi permintaan dari Kamaruddin, Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK mengungkapkan akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan dan berkordinasi dengan penegak hukum.

“Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (proaktif dan reaktif) termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU No. 8/2010,” saat dihubungi wartawan, Rabu 17 Agustus 2022.

“Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis/pemeriksaan yang dilakukan. Berdasarkan laporan transaksi dari Pihak Pelapor yg diterima oleh PPATK,” tambahnya.

Ivan juga mengatakan, dalam melakukan penelusuran ke rekening Pak Ferdy Sambo dan/atau ajudannya itu pihak penegak hukum atau kepolisian bisa proaktif dan pihak PPATJ tinggal menganalisis laporan pihal pelapor.

“Proses terus kami jalankan sesuai dengan mekanisme yang ada,” lanjut Ivan.

“Kami sering menerima laporan dari Masyarakat, apalagi kalau didukung data-data yang valid. Kan sudah sering juga PPATK kerjasama dengan masyarakat yang memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung lainnya yang bisa kami pergunakan. Sukses kasusnya berkat pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang factual,” pungkasnya.

Kamaruddin Kantongi Nama Pemindah Uang dari Rekening Brigadir J

Kendati masih belum memegang surat kuasa, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah mengantongi nama sosok yang diduga memindahkan uang Brigadir J yang sudah wafat ke rekening beberapa orang.

"Bukan sosok asing, orang yang diduga memindahkan uang Rp 200 juta di rekening Brigadir J adalah Ferdy Sambo," ungkapnya.

"Uang ratusan juta itu dipindahkan atau ditransfer ke rekening Bripka RR," imbuhnya.

Seperti diketahui, Bripka RR adalah salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tindak pidana pencucian uang, ancamannya 20 tahun, predikatnya kan pencurian. Yaitu dengan mentransaksikan dari bank almarhum ke bank-nya RR atas perintah FS," terangnya.

Kamaruddin Simanjuntak bakal segera memberitahukan temuan tersebut kepada penyidik kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: