Listyo Joget Tapi Polri yang Goyang

Listyo Joget Tapi Polri yang Goyang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat joget di tengah-tengah kemeriahan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu 17 Agustus 2022. Upacara tidak hanya berlangsung khidmat tapi juga-Foto-foto: BMI Setpres Lukas-disway.id

Sementara beberapa kasus lainnya juga masih teringat di memori publik. Banyaknya kritikan masyarakat sebenarnya menunjukkan tingginya harapan masyarakat terhadap kinerja polisi yang profesional dan manusiawi.

Kali ini kehadiran Kapolri yang ikut bergoyang itu menjadi viral. Publik sedang penasaran dengan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Mulanya disebut tewas karena tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Dan sebulan berlalu, tanda pagar (hashtag) Brigadir J atau Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo masih menduduki peringkat teratas tranding Twitter di Indonesia, bahkan muncul tanda pagar terbaru #copotKapoldaFadil.

Seiring dengan berjalannya waktu, penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri secara maraton membuahkan hasil.

BACA JUGA:Uang Suap Ferdy Sambo Dilacak KPK


--

Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi agar kasus ini dituntaskan secepatnya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Empat kali Presiden mengingatkan hal itu.

Akhirnya peristiwa kematian Brigadir J mulai terkuak. Puncaknya pada hari Selasa 9 Agustus 2022.

Kapolri Jenderal bersama sejumlah jenderal dan pejabat utama Polri mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap ajudannya.

Selain Ferdy Sambo, ada tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR.

Satu orang lainnya yakni Kuat Ma’ruf. Tersangka unsur sipil sebagai asisten rumah tangga merangka sopir keluarga Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Tegas! Jokowi Minta Kapolri Tetap Terbuka dan Transparan Ungkap Kasus Brigadir J

Mereka disangkakan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: