Putri Candrawathi jadi Tersangka Susul Ferdy Sambo, Polri: Harusnya Diperiksa Tapi Muncul Surat Sakit
Komnas HAM temukan fakta baru keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana Brigadir J-Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Putri Candrawathi, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Lantas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi juga berikan tanggapan perihal penetapan Putr Candrawathi sebagai tersangka.
BACA JUGA:Jadi Tersangka, Istri Ferdy Sambo Terbukti Turut Andil dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J
"Banyak mungkin teman-teman yang bertanya, ini kapan diperiksa. Sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa tiga kali," ujar Andi Rian, Jumat 19 Agustus 2022.
Kemudian Andi mengatakan Putri Candrawathi harusnya diperiksa kembali, tetapi Putri disebut sakit.
"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat tujuh hari," ujarnya.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Tersangka Tewasnya Brigadir J
Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi disangkakan pasal 340.
“Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” ujar Brigjen Andi Rian.
Kompolnas desak Ferdy Sambo dipecat
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Polri segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: