Putri Candrawathi jadi Tersangka Susul Ferdy Sambo, Polri: Harusnya Diperiksa Tapi Muncul Surat Sakit
Komnas HAM temukan fakta baru keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana Brigadir J-Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id-disway.id
"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat," jelas Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dilansir dari PMJ NEWS, Kamis 18 Agustus 2022.
"Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik tersebut," kata Poengky.
BACA JUGA:First Drive Wuling Air ev di Sela GIIAS 2022, Gak Perlu Pencet Tombol Start Stop Lagi
Diberitakan sebelumnya, Kompolnas menyambut baik penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini menjadi bukti transparansi dan kinerja Polri.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan pihaknya mendukung dan mengapresiasi keterbukaan Polri dalam rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan kematian Btigadir J.
"Kita patut apresiasi yang telah sampaikan oleh Pak Kapolri. Dalang kematian Brigadir J telah terang. Sejak semula, saya telah meminta agar Polri transparan," ungkap Yusuf dalam keterangan seperti dikutip pada Rabu 10 Agustus 2022.
"Kini keterbukaan itu telah mewujud, tidak ada fakta tembak menembak yang mengakibatkan kematian Brigadir J," sambungnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: