Cara Mengetahui Sosok Penembak Brigadir J Selain Bharada E, Komnas HAM: Kalau Terbukti...

Cara Mengetahui Sosok Penembak Brigadir J Selain Bharada E, Komnas HAM: Kalau Terbukti...

Ilustrasi: Bharada E dan Brigadir J. --

Kemudian Andi mengatakan Putri Candrawathi harusnya diperiksa kembali, tetapi Putri disebut sakit.

"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat tujuh hari," ujarnya.

Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi disangkakan pasal 340. 

“Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” ujar Brigjen Andi Rian.

BACA JUGA:Putri Candrawathi jadi Tersangka Susul Ferdy Sambo, Polri: Harusnya Diperiksa Tapi Muncul Surat Sakit

Diberitakan sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J menyatakan mendukung penetapan status justice collaborator Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Dia menilai Bharada E bukan pelakunya.

"Ya, memang sudah saya liat muka dari Bharada E sejak awal dia bukan pelaku, tapi dia disuruh. Maka saya usulkan dia supaya dilindungi oleh pelindung supaya dia dijadikan justice collaborator," ungkap Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Selasa 16 Agustus 2922 lalu.

Kamaruddin mengaku dirinya memiliki keyakinan Bharada E tidak memiliki niat jahat untuk menembak Brigadir J. Keyakinan tersebut disampaikannya berdasarkan mimik muka Bharada E.

"Saya melihat muka orang saja sudah ngerti isi otaknya. Di situ kelebihan kita. Yang tidak dimiliki oleh orang lain itu karunia tuhan. Saya melihat muka orang aja saya tahu isi otaknya, apakah dia jahat apa tidak, saya bisa mengerti," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads