Pembebasan Pelaku Bom Bali Umar Patek Tuai Protes Australia, ‘Warga Kami Banyak Jadi Korban’

Pembebasan Pelaku Bom Bali Umar Patek Tuai Protes Australia, ‘Warga Kami Banyak Jadi Korban’

Dapat remisi pembebasan pelaku bom Bali Umar Patek tuai protes dari pemerintah Australia. -twitter@SammiSoh-

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah dijatuhi hukuman selama 20 tahun pada 2012 lalu, pelaku bom Bali, Umar Patek akan segera dibebaskan.

Hal ini diungkapkan oleh kepala kantor hukum dan hak asasi manusia di Jawa Timur.

Keputusan pembebasan pelaku bom Bali tuai protes dari pemerintah Australia.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan bahwa pembebasan Patek akan berdampak buruk pada keluarga para korban.

BACA JUGA:Komnas HAM Peringatkan Keras Putri Candrawathi Usai Berstatus Tersangka, Kita Tahu...

BACA JUGA:Tiga Warga Sipil Diperiksa Kasus CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Brigjen Pol Asep Edi Suheri

"Kami kehilangan 88 warga Australia dalam serangan teroris tersebut, dan itu adalah serangan yang mengerikan," kata Albanese seperti yang dirilis oleh reuters.com.

Albanese juga mengomentari tentang system hukuman di Indonesia dengan mengatakan bahwa Indonesia memiliki sistem adanya pengurangan masa hukuman atau tahanan.

“Namun jika seseorang yang melakukan kejahatan keji, perancang dan pembuat bom untuk membunuh orang, untuk membunuh dan melukai, maka kami memiliki pandangan yang berbeda," katanya.

BACA JUGA:Komnas HAM Putus Asa Hadapi Putri Candrawathi, Laporan Kasus Brigadir J Segera Diserahkan ke Presiden

BACA JUGA:Nyonya Besar Duren Tiga Sakit Jiwa, Komnas Perempuan: Putri Chandrawathi Punya Hak Bebas

Albanese mengatakan pemerintahnya akan melakukan kontak diplomatik dengan Indonesia terkait kasus ini.

Umar Patek diketahui dinyatakan bersalah setelah melakukan pengeboman di bali pada 2002 lalu yang menewaskan 202 jiwa.

Dalam penyelidikan juga dinyatakan bahwa Umar Patek merupakan anggota kelompok militan Jemaah Islamiyah yang terkait dengan Al Qaeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads