Komnas HAM Putus Asa Hadapi Putri Candrawathi, Laporan Kasus Brigadir J Segera Diserahkan ke Presiden

Komnas HAM Putus Asa Hadapi Putri Candrawathi, Laporan Kasus Brigadir J Segera Diserahkan ke Presiden

Komnas HAM putus asa hadapi Putri Candrawathi, laporan kasus Brigadir J segera diserahkan ke Presiden.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim khusus internal Polri baru saja menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Terkait hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaluinya Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati langkah Polisi dalam menetapkan PC sebagai tersangka. 

Meskipun begitu, dirinya masih belum bisa memberikan keterangan terkait rencana pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC).

Laporan tewasnya Brigadir J segera diserahkan ke Presiden tanpa menambahkan keterangan dari Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Ditunjuk jadi Pelatih Persib, Luis Milla Tulis Kalimat Sunda Pertamanya: Hatur Nuhun!

BACA JUGA:Purnawirawan Polri Terkecoh Rekayasa Ferdy Sambo, Refly Harun: Menyedihkan Kalau Tak Paham Cerita Rekaan

Hal ini terkesan bahwa Komnas HAM putus asa menghadapi Putri Candrawathi yang menurut LPSK masih dalam kondisi terguncang. 

"Sudah berulang kali dicoba tetap belum bisa memberikan keterangan, maka kami akan menyelesaikan saja laporan kami untuk diserahkan ke Presiden, DPR RI dan Kapolri," ujar Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Agustus 2022.

Damanik juga mengatakan bahwa pihak tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka PC .

"Tidak mungkin, kami menunggu terlalu lama sementara laporan akan segera kami sampaikan," jelas pria yang akrab disapa Damanik.

BACA JUGA:Dramatis, Borneo FC Menang 2-1 Atas Persebaya

BACA JUGA:Luis Milla Resmi Jadi Pelatih Baru Persib Bandung

"Alat bantu keterangan lain dan bukti lain bisa kami gunakan untuk menyusun laporan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Damanik mengatakan tanpa adanya pemeriksaan terhadap tersangka PC, data dan keterangan yang diperoleh Komnas HAM sudah sangat cukup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: