Cerita Menegangkan Kapolri Didatangi Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas, Jenderal Listyo Sigit Dibohongi

Cerita Menegangkan Kapolri Didatangi Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas, Jenderal Listyo Sigit Dibohongi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku sempat ditemui Ferdy Sambo usai penembakan Brigadir J-Foto.Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri tiba di Bareskrim didampingi dengan kuasa hukum dan tiba di Gedung Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 1284 IR. 

Namun, mobil tersebut tak berhenti di lobi Bareskrim. Para wartawan yang sudah menunggu sejak pagi, lantas mengejar mobil tersebut.

BACA JUGA:Putri Candrawathi di Lantai 3 Bersama Ferdy Sambo Sebelum Eksekusi Brigadir J, Ikut Bikin Skenario Pembunuhan?

Mobil itu justru memutar kompleks Bareskrim Polri untuk keluar melalui pintu depan.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengungkapkan, kliennya telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Hanya saja, Putri tak langsung dimintai keterangan oleh penyidik.

"Bu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Jadi Bu PC akan diperiksa kesehatannya, setelah diperiksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksan BAP oleh penyidik," pungkas Arman saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022.

BACA JUGA:Heboh Ada Dirut BUMN Disebut Kelola Rp 300 T Untuk Kepentingan Capres 2024

Ferdy Sambo dipecat

Sidang etik memutuskan untuk memecat tidak hormat kepada tersangka Ferdy Sambo dari Institusi Polri. 

Keputusan ini merupakan kesepakatan bulat Komite Sidang tanpa perbedaan pendapat.

"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi menjelaskan, seluruh anggota Komite Sidang sepakat bulat tanpa perdebatan pendapat memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tegas Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: