Mau Lihat Ferdy Sambo 'Pergi' dari Polri? Kuncinya Ada di Jokowi

Mau Lihat Ferdy Sambo 'Pergi' dari Polri? Kuncinya Ada di Jokowi

Ferdy Sambo Hanya Bisa Diberhentikan Oleh Jokowi---Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Ternyata hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bisa memberhentikan Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai anggota Polri.

Sbagai perwira tinggi (Pati) Polri, Ferdy Sambo pasti sebelumnya diangkat oleh Presiden.

Maka dari itu, pemberhentian dari jabatannya sebagai anggota Polri pun juga harus 'dieksekusi' sendiri oleh Presiden.

BACA JUGA:Berapa Gaji Brigjen Hendra Kurniawan? Anak Buah Ferdy Sambo Diduga Terseret Pelucutan CCTV

BACA JUGA: Ratusan Orang Ditangkap Karena Kasus Judi, Polda Metro Jaya Bantah Berkaitan dengan Konsorsium 303

Hal tersebut disampaikan oleh epala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo

Irjen Ferdy Sambo baru akan diberhentikan secara langsung dan resmi berdasarkan keputusan presiden (Keppres).

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai Keppres, presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," ucap Dedi Prasetyo, Jumat 26 Agustus 2022.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo sendiri sudah dipecat dari Kepolisian RI pasca menjalani sidang kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.

BACA JUGA:Bikin Melongo, Segini Harga Cincin Lamaran Sisca Kohl dari Jess No Limit, Kaum UMR Minggir Dulu!

BACA JUGA:Fazzio Youth Project Sapa Pelajar SMA di Jabodetabek, Persiapan Kompetisi Tingkat Nasional

Keputusan dari pemecatan Ferdy Sambo itu disampaikan oleh pimpinan sidang, Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri, di Gedung TNCC Mabes Polri.

"Pemberhentian (Ferdy Sambo) tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Dofiri.

Sebagaimana diketahui, eks Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya dipecat dari Polri setelah melewati persidangan kode etik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: