Mau Lihat Ferdy Sambo 'Pergi' dari Polri? Kuncinya Ada di Jokowi

Mau Lihat Ferdy Sambo 'Pergi' dari Polri? Kuncinya Ada di Jokowi

Ferdy Sambo Hanya Bisa Diberhentikan Oleh Jokowi---Istimewa

Ferdy Sambo mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP), pada Kamis 25 Agustus 2022.

BACA JUGA:Siap-siap, Pertalite Habis di Bulan September, Sri Mulyani: Banyak Dikonsumsi Orang-orang Mampu

BACA JUGA:Hotman Paris Pasang Badan Bela Wanita Korban Pemukulan Anggota DPRD, Gratis!

Detik-detik Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi tersebut ditayangkan di kanal YouTube Polri TV.

Sekira pukul 01.15 WIB terlihat pimpinan sidang kode etik membacakan putusan sidang.

Masih tidak ada suara yang didengar, namun terdapat keterangan yang menyebut jika pembacaan putusan sedang dibacakan.

Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: