Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo Terseret Kasus Baru
Foto kenangan Putri Chandrawathi bersama Ferdy Sambo. Kini keduanya dihadapkan kasus baru yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak hari ini, Jumat 26 Agustus 2022. -Foto: Dok-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Belum selesai lilitan kasus yang menjerat Putri Chandrawathi dan suaminya Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J kini keduanya berhadapan dengan kasus baru.
Kasus baru ini dilancarkan Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kamaruddin menegaskan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi telah membuat skenario dugaan laporan palsu Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
BACA JUGA:Pengakuan Putri Chandrawathi Bisa Menjerat Dirinya Sendiri
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.--
“Bareskrim Mabes Polri hari ini sudah menerima laporan kami. Yang kami laporkan hari ini adalah saudara FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Chandrawathi). Laporannya terkait laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual," jelas Kamaruddin Simanjuntak, Jumat 26 Agustus 2022.
Laporan palsu yang dibuat Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan sebelumnya berisi ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir J. “Sekarang gantian yang kami laporkan,” ucapnya.
Jelas saja, kaporan Kamaruddin Simanjuntak kian menyudutkan Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi yang kini tengah dihadapkan dengan hukuman mati.
“Kedua laporan itu sudah SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.
BACA JUGA:Konsep Belum
Saat bersamaan hari ini Bareskrim Mabes Polri memeriksa tersangka Putri Candrawathi. Putri datang ditemani pengacaranya sekitar pukul 11.15 WIB lewat pintu belakang.
Pemeriksaan menjadi yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 Agustus 2022. Putri merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan Putri Candrawathi usai diperiksa penyidik.
“Kalau ditahan ya harus ada rekomendasi dokter, ada pertimbangan,” singkat Agus Andrianto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: