5 Syarat Terbaru Perjalanan Transportasi Umum Dalam Negeri, Jangan Sampai Salah!
Aktifitas masyarakat di salah satu terminal di Kota Bandung. -(Foto: Deni Armansyah/Jabar Ekspres)-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah menetapkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Aturan baru itu, kini tes Covid-19 sudah tidak lagi masuk sebagai syarat dalam melakukan perjalanan.
Akan tetapi masih ada yang perlu diingat bahwa masyarakat sudah harus punya sertifikat vaksin booster.
BACA JUGA:Masril, Sang Pengunggah Ulang Konten Ferdy Sambo Dibebaskan, Ternyata Ini Alasannya
BACA JUGA:Bali United vs Persik Kediri: Gol Cantik Irjan Jaya Buka Pesta Gol di I Wayana Dipta
Jika tidak, maka tidak akan bisa melakukan perjalanan dan menggunakan transportasi publik baik darat, laut, maupun udara.
Dilansir dari PMJ News, pemerintah membuat aturan itu dengan mencantumkannya di Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022.
Dalam surat edaran itu, mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto juga sudah menandatangani aturan baru tersebut sudah ditandatangani tertanggal 25 Agustus 2022.
BACA JUGA:Parah! Usai Dosen Unja Tewas Terlindas, Sopir Truk Tronton Malah Kabur
BACA JUGA:Polri Bakal Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, LPSK: Bharada E Akan Kami Kawal!
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tulis Surat Edaran Satgas, dikutip Sabtu 27 Agustus 2022.
Untuk seluruh PPDN, diwajibkan sudah mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan pastikan telah terdaftar juga.
Selain itu, catat 5 aturan yang wajib dipenuhi bagi PPDN, sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: