5 Syarat Terbaru Perjalanan Transportasi Umum Dalam Negeri, Jangan Sampai Salah!
Aktifitas masyarakat di salah satu terminal di Kota Bandung. -(Foto: Deni Armansyah/Jabar Ekspres)-
1.PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
BACA JUGA:Pengakuan Kapolri Ditemui Ferdy Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J, Ternyata...
2.PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
3.PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
4.PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.
5.PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: