Kopi Gunung Slamet Diajukan Masuk Daftar Kekayaan Intelektual Komunal

Kopi Gunung Slamet Diajukan Masuk Daftar Kekayaan Intelektual Komunal

Ilustrasi. Kopi Gunung Slamet Diajukan masuk daftar kekayaan intelektual komunal---Pixabay

BANYUMAS, DISWAY.ID-Kopi Gunung Slamet di Desa Sunyalangu diajukan untuk mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). 

Kopi Gunung Slamet adalah satu dari 10 karya kesenian dan budaya Kabupaten Banyumas yang diajukan untuk KIK. 

"Dinilai dari Radar dan jenisnya, yang pasti ada beda dengan kopi lainnya," ujar Adiatama Pariwisata Ekonomi Kreatif (Parekraf) Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Bahrudin.

BACA JUGA:5 Syarat Terbaru Perjalanan Transportasi Umum Dalam Negeri, Jangan Sampai Salah!

Menurutnya, setiap desa wisata di Kabupaten Banyumas memiliki keunikannya masing-masing. Selain itu, SDM di desa wisata juga perlu ditingkatkan. Selama ini dinilai kurang kreatif mengembangkan potensi yang ada di desanya. "Kami akan lakukan pendampingan untuk peningkatan kualitas SDM," pungkas Bahrudin.

Dan apabila disetujui masuk dalam KIK maka Kopi Gunung Slamet merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan.

BACA JUGA:Pesona Pulau Langer Belitung, Miliki Pohon Mangrove Berusia 787 Tahun

Berdasarkan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal, KIK adalah Kekayaan Intelektual yang berupa Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis.

Adapun Kopi Gunung Slamet adalah biji kopi yang dihasilkan dari petani di lereng Gunung Slamet Kabupaten Banyumas.

BACA JUGA:Jelajahi Museum Abdul Djalil di Kota Magelang

Konon, banyaknya petani Kopi di lereng Gunung Slamet berawal dari tanam paksa jaman pemerintahan Belanda.  Wilayah Gunung Slamet dinilai cocok untuk menghasilkan biji kopi yang baik. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbanyumas.disway.id

Berita Terkait