Ferdy Sambo Cs Diduga Sedang Membangun Kebohongan Baru dalam Rekonstruksi Duren Tiga
Perjalanan panjang kasus kematian Brigadir J yang akhirnya mencapai titik rekonstruksi yang akan dilakukan Selasa 30 Agustus 2022. -Ilustrasi: Reza Alfian Maulana-Harian Disway
BACA JUGA:Putri Chandrawati Bisa Dijerat Laporan Palsu, Praktisi Hukum Beberkan Konsekuensinya
“Salah satunya rekaman CCTV menjadi bukti lain. Sementara CCTV yang menjadi petunjuk sudah dihilangkan oleh Ferdy Sambo Cs. Bagaimana PC bisa membuktikan? lewat HP, lah ponsel sambo saja isinya diganti. Coba masuk akal tidak?” tandas Syamsul.
Dari dua alat bukti ini saja, sambung Syamsul, PC akan terbentur dengan pengakuan saksi lain. Keterangan yang berubah-ubah, hingga kejanggalan di TKP tempat pelecehan terjadi.
“Pelecehannya di mana, saksinya mana, buktinya apa. Tidak cukup cuma keterangan dari saksi. Kebohongan apa lagi yang mau dibuat. Dimintai keterangan LPSK saja enggan, didatangi eh dikasih amplop. Kebanyakan drama jadi absurd,” tandasnya.
Terakhir Syamsul menekankan Polri untuk bersikap jujur kepada publik. “Ingat 273 juta warga Indonesia sedang mengamati tingkah polah Polri. Jujurlah agar aman. Jangan sampai ada kebohongan baru yang dibuat. Jaga institusi, kita yang melihat malu sendiri,” pungkas Syamsul.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Disarankan Periksa Ponsel Putri Chandrawathi dan Sambo, Praktisi: Biar Adil
Seperti diketahui Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa 30 Agustus 2022 pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam rekonstruksi tersebut rencananya akan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, serta kelima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing. Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan rekonstruksi akan dihadiri ketua tim jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kejagung telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal penyelesaian perkara itu di persidangan. Menurut Ketut, rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa.
BACA JUGA:Pelecehan di Magelang Bohong Besar, Kamaruddin: Putri Candrawathi Kecentilan Kirim Foto ke..
Sehingga, dengan adanya rekonstruksi itu memudahkan JPU melakukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.
Kelima tersangka yang dihadirkan pada rekonstruksi yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Haniz, menyatakan akan hadir mendampingi kliennya dalam rekonstruksi, Selasa.
Sementara itu, penasehat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapesy, mengatakan tengah berkoordinasi dengan LPSK terkait kehadiran kliennya dalam rekonstruksi, karena Bharada E saat ini berstatus sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: