Kasus Pembunuhan Brigadir J Dianggap Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Banyak yang Salah Kaprah

Kasus Pembunuhan Brigadir J Dianggap Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Banyak yang Salah Kaprah

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan menyebut kasus pembunuhan Brigadir J bukan pelanggaran HAM berat-Dok. Komnas HAM/Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, bahwa kasus pembunuhan yang menimpa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak termasuk kasus pelanggaran HAM berat.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menilai, kasus pembunuhan Brigadir J merupakan pidana umum. Menurutnya, tidak semua kasus pembunuhan bisa dikategorikan sebagai HAM berat dan diadili secara ad hoc.

"Saya bilang ini bukan pelanggaran HAM berat. Pengacaranya sendiri pun tidak menggunakan itu (terminologi pelanggaran HAM berat), dia menggunakan KUHP artinya pidana umum dalam hal ini pembunuhan berencana," kata Taufan di kantor Komnas HAM, Senin 29 Agustus 2022.

BACA JUGA:Pengakuan Masril Dapat Wejangan dari Roy Suryo di dalam Sel: Hati-hati...

Taufan menjelaskan, bahwa kategori pelanggaran HAM berat adalah kejahatan negara yang dilakukan secara sengaja kepada masyarakat sipil dan dilakukan berulang kali dan melahirkan sebuah pola kekerasan.

Ia mencontohkan, di daerah operasi militer (DOM) yang sering terjadi kekerasan pelanggaran HAM akibat kebijakan pemerintah.

"Dalam operasi militer itu kemudian tentara kita melakukan kejahatan-kejatahan HAM, memeriksa orang dengan kekerasan, menyiksa, bahkan ada pemerkosaan dan pembunuhan di berbagai tempat dalam satu periode tertentu," terangnya.

Menurut Taufan, saat ini banyak masyarakat justru salah kaprah mengenai definisi pelanggaran HAM berat.

Banyak warga masih menilai pelanggaran HAM berat sebagai bentuk sadistis atau kekejaman yang diterima oleh korban.

"Padahal pelanggaran HAM berat itu adalah satu definisi hukum internasional yang kemudian kita masukkan ke Undang-Undang 26 Tahun 2000 yang berkaitan dengan kejahatan negara," jelasnya.

Adapun empat jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma, yakni kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

BACA JUGA:Profil 5 Jenderal yang Kompak 'Habisi' Ferdy Sambo dari Polri, Ada Calon Kadiv Propam Baru

Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat

Usai ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo juga telah diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: