Kasus Pembunuhan Brigadir J Dianggap Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Banyak yang Salah Kaprah
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan menyebut kasus pembunuhan Brigadir J bukan pelanggaran HAM berat-Dok. Komnas HAM/Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id-disway.id
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar (kode etik)," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Ahmad Dofiri menjelaskan, ada tujuh kode etik yang telah dilanggar oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Meski sudah dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat, alias dipecat, Ferdy Sambo tetap berupaya untuk melakukan banding atas putusan sidang etik tersebut.
"Kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: