Gak Punya BPJS Saat Urus SIM dan STNK, Bikin Dulu di Satpas

Jika gak punya BPJS Kesehatan saat ngurus SIM dan STNK bisa bikin dulu di Satpas.-Ntmcpolri-
Masukan tersebut mulai dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Meskipun belum secara resmi RUU tersebut belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022, Komisi V DPR RI tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: