Gak Punya BPJS Saat Urus SIM dan STNK, Bikin Dulu di Satpas
Jika gak punya BPJS Kesehatan saat ngurus SIM dan STNK bisa bikin dulu di Satpas.-Ntmcpolri-
JAKARTA, DISWAY.ID – Menindak lanjuti bahwa BPJS sebagai salah satu syarat untuk pegurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan.
Layanan BPJS ini akan ada di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia.
Dengan demikian jika gak punya BPJS Kesehatan saat ngurus SIM dan STNK bisa bikin dulu di Satpas.
BACA JUGA:Kamaruddin 'Diusir', Ini Jawaban Tegas Mahfud MD Soal Aturan Rekonstruksi Brigadir J
BACA JUGA:Hukum Karma! 6 Terdakwa Penganiayaan Ade Armando Babak Belur di Rumah Tahanan
Hal ini diungkapkan oleh Irjen Pol Firman Shantyabudi selaku Kakorlantas Polri bahwa kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas untuk mempermudah masyarakat dalam menerima pelayanan publik.
“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” jelas Irjen Pol Firman.
Aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus SIM dan STNK telah di sahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.
BACA JUGA:Skandal Duren Tiga: Ketahuan Ada yang Main Gendong-gendongan
Dengan demikian, bagi masyarakat pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol Firman juga mengajak kepada masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan tak hanya mempermudah dalam mendapatkan layanan kesehatan, namun juga mempermudah dalam mendapat pelayanan publik lain.
BACA JUGA:Dekranasda Week Festival 2022, Fery Farhati : Saya Turut Bangga dengan Para Perajin Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: