Kamaruddin 'Diusir', Ini Jawaban Tegas Mahfud MD Soal Aturan Rekonstruksi Brigadir J
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menkopolhukam Mahfud MD, -Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Penolakan Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat hadiri rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo terus jadi sorotan.
Diketahui rekonstruksi penembakan Brigadir J tersebut berlangsung pada Selasa 30 Agutus 2022.
Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara.
Menurut Mahfud, pihak kepolisian memang tidak wajib mengundang pengacara korban.
"Ketika rekonstruksi dilakukan ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang. Meskipun tidak harus dilarang. Itu sama saja dengan masyarakat biasa," ungkap Mahfud dikutip dari PMJ NEWS, pada 31 Mei 2022.
BACA JUGA:Skandal Duren Tiga: Ketahuan Ada yang Main Gendong-gendongan
Lebih lanjut Mahfud menyebut dalam perkara pidana, adalah para tersangka yang wajib didampingi pengacara.
"Sebenarnya kalau di dalam hukum itu yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya kan terpidana, bukan korban ya. Karena kalau korban tidak maju ke pengadilan, kalau yang boleh punya pengacara itu yang tersangka seperti Bharada (Eliezer), Sambo itu," jelasnya.
Karena itu saat rekonstruksi kemarin, lanjut Mahfud, hanya pengacara dari para tersangka yang diundang. Sedangkan untuk Brigadir J sudah diwakili oleh pengacara negara atau jaksa.
"Kalau sudah korban tidak perlu, yang menjadi pengacara korban itu adalah negara yaitu jaksa, itu pengacara negara yang menuntut kepentingan korban mewakili negara. Itu ya Jaksa dan jaksanya sudah ikut hadir," terangnya.
"Saya ingin agar kita paham masalah ini tidak selalu mencari sudut salahnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat buat pengakuan setelah Kamaruddin ditolak hadiri rekonstruksi.
Samuel Hutabarat mengaku kecewa karena polisi larang Kamruddin ikuti rekonstruksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: