Kamaruddin 'Diusir', Ini Jawaban Tegas Mahfud MD Soal Aturan Rekonstruksi Brigadir J

Kamaruddin 'Diusir', Ini Jawaban Tegas Mahfud MD Soal Aturan Rekonstruksi Brigadir J

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menkopolhukam Mahfud MD, -Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

"Saya tentu sangat kecewa karena pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjungak dan Johnson Panjaitan tidak dibolehkan masuk," ungkap Samuel, dilansir dari PMJ NEWS, Selasa 30 Agustus 2022.

BACA JUGA:Honda Rangkul LG Bangun Pabrik Baterai Baterai Mobil Listrik, Kapasitas Produksi 40GWh Per Tahun

Ayah Brigadir J lantas menyindir sosok anggota kepolisian yang melarang Kamaruddin ikuti rekonstruksi.

Menurut Samuel, pengacara Brigadir J dilarang masuk menyaksikan rekonstruksi oleh Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Padahal, sebagai pengacara ada hak untuk melihat bagaimana rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

"Kenyataannya seperti itu. Dirtipidum tadi tidak dibolehkan masuk. Bagaimana prosesnya saya kurang mengerti dan kekecewaan tentu pasti ada," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J.

BACA JUGA:Honda Rangkul LG Bangun Pabrik Baterai Baterai Mobil Listrik, Kapasitas Produksi 40GWh Per Tahun

Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Perihal ini, Brigjen Andi menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi, Selasa 30 Agustus 2022.

Andi menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.

Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: