Komnas HAM Akui Temukan Dugaan Kekerasan Seksual di Kasus Brigadir J, Kenapa Bareskrim Hentikan Penyidikan?
Jaksa ungkap perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadri J di Magelang serta tidak ada pelecehan seksual.-Syaiful Amri/Disway.id-disway.id
BACA JUGA:Se-Indonesia Kena Prank Pertamina, Capek Antre Bukannya Naik BBM Malah Turun, Ini Rinciannya
Kesimpulan laporan komnas HAM
Komnas HAM menyampaikan kesimpulan dari hasil laporan rekomendasi yang telah dikumpulkan selama penyelidikan kasus Brigadir J.
1.Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan;
2.Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing;
3.Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
BACA JUGA:10 Driver Ojol Beruntung yang Kebagian Tukar Motor Lama Dengan Yamaha Gear 125
4.Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022;
5.Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: