Komnas HAM Akui Temukan Dugaan Kekerasan Seksual di Kasus Brigadir J, Kenapa Bareskrim Hentikan Penyidikan?

Komnas HAM Akui Temukan Dugaan Kekerasan Seksual di Kasus Brigadir J, Kenapa Bareskrim Hentikan Penyidikan?

Jaksa ungkap perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadri J di Magelang serta tidak ada pelecehan seksual.-Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Beberapa waktu lalu dugaan kekerasan pelecehan seksual yang dikabarkan sebagai pemicu tewasnya Brigadir J sempat mencuat.

Komnas HAM menjelaskan temuan dari penyelidikan terkait penembakan Brigadir J.

Menurut Konas HAM pembunuhan Brigadir J berkaitan dengan extrajudicial killing.

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing. Yang mempunyai latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang," terang Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara dalam siaran persnya, di Jakarta, 1 September 2022.

BACA JUGA:Penurunan Stunting Ditarget Capai 14 Persen pada 2024

Namun menurut Beka, peristiwa pembunuhan tersebut tidak bisa dijelaskan secara detail, lantaran ada banyak hambatan yakni berbagai tindakan obstruction of justice.

Komnas HAM pun menyerahkan laporan serta rekomendasi hasil pemantauan sekaligus penyelidikan dari kasus pembunuhan Brigadir J kepada kepolisian hari ini, Kamis 1 September 2022.

Dugaan pelanggaran HAM tersebut salah satunya berkenaan penghilangan nyawa atau hak hidup.

Di samping itu, dugaan pelanggaran HAM lainnya antara lain terkait obstruction of justice atau penghambatan pengusutan kasus.

BACA JUGA:Isi Kuota 40 Ribu Formasi Guru, Kemendikbud Buka Seleksi PPG Prajabatan 2022, Cek Cara Daftarnya di Sini

Obstruction of justice mampu membuat seseorang berpotensi mendapat ketidakadilan dalam proses hukum.

Kendati begitu, kasus dugaan kekerasan Putri Candrawathi ini juga telah dihentikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumar 12 Agutus 2022.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: