Hak Anak-anak Ferdy Sambo Telah Dilanggar, Komnas HAM: Faktanya...

Hak Anak-anak Ferdy Sambo Telah Dilanggar, Komnas HAM: Faktanya...

Hak Anak-anak Ferdy Sambo Dilanggar---Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut bahwa ada hak dari anak-anak Ferdy Sambo yang telah dilanggar.

Seharusnya anak-anak Ferdy Sambo bisa mendapat hak perlindungan dari kekerasan, baik fisik maupun mental yang dijamin dalam Pasal 52 dan 58 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Selain itu hak-hak anak juga terjamin di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Jutaan Data Nomor Seluler Bocor di Forum Breached, Kominfo: Data Bukan dari Kami

BACA JUGA:Muhaimin Soroti Kecelakaan Truk Besar di Balikpapan hingga Bekasi: Banyak Nyawa Tak Berdosa Melayang..

"Faktanya, akibat dari peristiwa kematian Brigadir J, terjadi pelanggaran hak anak khususnya hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis/mental terhadap anak-anak dari saudara FS dan saudari PC (Putri Candrawathi)," ucap Beka, di Jakarta pada Kamis 1 September 2022.

Beka juga mengatakan ada pelanggaran HAM lainya yang dilanggar dalam kasus ini, yakni salah satunya ada pelanggaran atas hak hidup seseorang.

"Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999," tuturnya.

"Faktanya, terdapat pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri," lanjut Beka.

BACA JUGA:Bharada E Jengkel Ada Perbedaan Kesaksian dari 4 Tersangka Lain, Ketua LPSK: Dia Agak Emosional...

BACA JUGA:Wilian Kembali Ke Premier League Tapi Bukan Ke Chelsea dan Arsenal

Beka menambahkan, ada pelanggaran atas hak memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

"Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya (fair trial)," paparnya.

"Selain itu, terhadap Saudri PC, terhambat kebebasannya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi siapapun," sambung Beka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: