Komnas HAM Bocorkan Obrolan Bharada E saat Menghadap Ferdy Sambo di Lantai 3 Rumahnya: Apakah Kamu Mau?

Komnas HAM Bocorkan Obrolan Bharada E saat Menghadap Ferdy Sambo di Lantai 3 Rumahnya: Apakah Kamu Mau?

Komnas HAM menegaskan tidak ada penganiayaan atau tindak pidana kekerasan terhadap Brigadir J, namun tidak sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Ketua Tim Dokter Forensik.-M. Ichsan-

BACA JUGA:15 Proyek Besar dari Pemprov DKI Jakarta Siap Dilego, Mulai Transportasi Hingga Wisata

"Ini di video CCTV yang beredar itu tidak ada. Kalau ingin membuat terang benderang, harusnya video ini ada di rangkaian itu. Tapi tidak ada. Di rekonstruksi kemarin ada peristiwa ini. Ini video yang diambil dari raw material," ujar Anam.

8 Poin Rekomendasi Komnas HAM ke Timsus Polri 

1. Meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan tentu saja dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis saintifik crime investigation.

2. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus, artinya tadi dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya begitu oleh teman-teman kepolisian.

3. Memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tetapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta,

4. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.

6. Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.

7. Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan Lembaga pengawas eksternal kepolisian.

8. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: