Ferdy Sambo Diprediksi Bakal Dituntut Hukuman Ringan, Alvin Lim: Punya Jasa di Kebakaran Gedung Kejagung

Ferdy Sambo Diprediksi Bakal Dituntut Hukuman Ringan, Alvin Lim: Punya Jasa di Kebakaran Gedung Kejagung

Isu keterlibatan tiga Kapolda terbunuhnya Brigadir J dibantah oleh Polri.-M.Iksan-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Ahli hukum, Alvin Lim curigai tuntutan hukuman Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J akan ringan.

Alvin Lim juga menilai jika mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo akan terbebas dari jeratan hukuman mati.

Bahkan ia memprediksi jika Ferdy Sambo iakan dihukum kurang dari 20 tahun kurungan penjara.

Hal ini diungkapkan Alvin Lim, karena ini meyakini jenderal bintang 2 itu memiliki jasa yang besar kepada Kejasaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA:Taufan Damanik Bongkar Kekuatan 'Mafia' Ferdy Sambo, Ada Keanehan saat Diperiksa: Kadang Senyum, Kadang Nangis

Pernyataan Alvin ini disampaikan melalui kanal YouTube QUOTIENT TV, diungah pada Sabtu 2 September 2022.

"Saya mau menyoroti oknum kejaksaan, kenapa ini sangat penting? jadi contoh begini kalau kita lihat kemarin Brigadir Yosua meninggal. Yang terjadi di kepolisian mereka mau mencoba merekayasa namun gagal, karena apa? karena kekuatan masyarakat mengawal," ujar Alvin Lim.

Namun ia menekankan ada hal yang patut diwaspadai jika kasus ini sudah masuk ke Kejaksaan.

BACA JUGA:Begini Nasib Mahasiswa Gorontalo Hina Jokowi saat Demo Kenaikan BBM, Sempat Minta Maaf

"Nah ini patut untuk diawasi, kenapa saya bilang seperti itu? jadi teman-teman jangan lupa bahwa Ferdy Sambo punya jasa terhadap Kejaksaan Agung yaitu dimana saat itu terjadi kebakaran gedung Kejagung," ujarnya.

Dalam kasus kebakaran tersebut, Ferdy Sambo berperan dalam penyidikan.

"Ferdy Sambo lah yang meyidik, dan tidak ada satu pun oknum Kejagung yang dijerat," ujarnya.

BACA JUGA:Ini Obrolan 'Mencurigakan' Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi saat Berduaan di Kamar, Isu Pelecahan Cuma Palsu?

"Jadi yang dijerat tuh bumper-bumper (tukang-tukang) dan itu dihukumnya cuma di bawah satu tahun," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: