Ferdy Sambo Diprediksi Bakal Dituntut Hukuman Ringan, Alvin Lim: Punya Jasa di Kebakaran Gedung Kejagung

Ferdy Sambo Diprediksi Bakal Dituntut Hukuman Ringan, Alvin Lim: Punya Jasa di Kebakaran Gedung Kejagung

Isu keterlibatan tiga Kapolda terbunuhnya Brigadir J dibantah oleh Polri.-M.Iksan-disway.id

Alvin Lim lantas meminta masyarakat memperhatikan kata-katanya.

"Tidak akan kena hukuman mati itu si Ferdy Sambo, jangankan hukuman mati (kena) hukuman 20 tahun penjara saja gak akan," tegasnya.

"Feeling saya, Ferdy Sambo akan dituntut ringan oleh kejaksaan," sambungnya.

BACA JUGA:Jokowi Sebenarnya Mau Harga BBM Tetap Terjangkau, Said Didu Sindir Keras: Saya Sebetulnya Mau Bapak Jujur

Alvin Lim singgung KM 50

Sebelum bicara soal tuntunan hukuman Ferdy Sambo, Alvin Lim bicara pernah bicara soal KM 50.

Awalnya Alvin Lim menyampaikan keherananya dengan banyaknya sejumlah faksi yang muncul di Indonesia.

Alvin Lim tidak mengetahui secara pasti siapa sosok pembuat golongan-golongan faksi tersebut.

Namun imbasnya, kelompok golongan ini bisa diadu domba dan bisa menimbulkan pecah belah.

BACA JUGA:Komnas HAM Peringatkan Penyidik Kalau Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan: Bos Mafia Tahu Caranya Keluar

Hal ini diungkapkan oleh Alvin Lim di kanal YouTube Refly Harun, pada Selasa 30 Agustus 2022.

"Ada golongan pribumi elit, ada golongan pribumi radikal, saya gak tahu siapa yang bikin, dibikinlah kadrun lah, kecebong lah," ujar Alvin Lim.

"Ini untuk memecah belah, kamu faksi sana dan kamu faksi sini loh dan ini yang saya lihat mebuat perpecahan. Jadi ketika seseorang dizalimi tidak ada rasa simpati disitu untuk secara hukum dituntaskan," tegas Alvin Lim.

Jadi imbas berbeda faksi tersebut berujung ketidakpedulian antar sesama.

BACA JUGA:BBM Naik, Ini Perbandingan Harga Terbaru dari Pertamina, Shell, hingga Vivo

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads