Jelang Pilkada Banten 2024 'Sang Ratu' Bebas, Konstelasi Pilkada DKI Ikut Berpengaruh

Jelang Pilkada Banten 2024 'Sang Ratu' Bebas, Konstelasi Pilkada DKI Ikut Berpengaruh

Ilustrasi: Ratu Atut Chosiya-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id

  

Ratu Atut Chosiyah bebas melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain. Sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat,” ujar Apriantika dalam pesan WhatsApp-nya, yang diterima Disway.id, Selasa 6 September 2022.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas 

Ratu Atut Chosiyah wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2026. 

“Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB (Pembebasan Bersyarat) akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas,” papar Apriantika. 

Gubernur Banten dari 2007 sampai 2015 itu dinobatkan sebagai gubernur perempuan pertama dalam sejarah perpolitikan Indonesia.

Meski demikian, masa jabatannya harus terhenti setelah terlibat dalam kasus korupsi.

BACA JUGA:Ratu Atut Bebas dari Lapas, Menantu: Semua Keluarga Menjemput 

Nama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sempat menjadi pembicaraan publik di tahun 2013 lantaran korupsi yang menjeratnya. 

Nah berikut ini perjalanan Ratu Atut dari terjerat kasus korupsi hingga bebas bersyarat hari ini:

2 Oktober 2013 

Kemunculan nama Atut berawal dari penangkapan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) 2 Oktober 2013 ini terkait kasus suap Pilkada Lebak, Banten. 

3 Oktober 2013 

KPK mengeluarkan pernyataan salah satunya mencegah Atut ke luar negeri selama 6 bulan sejak 3 Oktober 2013. Ratu Atut gagal menjalankan ibadah haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads