Johnson Panjaitan Murka Investigasi Komnas HAM Berujung 'Tuduhan' ke Brigadir J: Harusnya Bela Korban
Johnson Panjaitan Murka Investigasi Komnas HAM Berimbas 'Serangan Balik'--Tangkapan layar/ YouTube Indonesia Lawyers Club
Ahmad Sahroni juga menekankan agar Komnas HAM serta Komnas Perempuan tidak langsung menyampaikan pengakuan tersangka ke publik.
Hal ini bisa sangat berbahaya dan seolah menjadi sebuah kebenaran.
"Jangan sampai ada penggiringan-penggiringan opini yang nanti dapat mencederai logika berpikir masyarakat,” katanya.
Pernyataan dari Komnas HAM juga bisa berpotensi merusak penyidikan yang sudah dilakukan oleh Polri.
“Ini malah bikin penyidikan legitimate yang tengah dilakukan polisi jadi rancu," tandasnya.
Pernyataan Komnas HAM soal dugaan pelecehan
Beberapa waktu lalu dugaan kekerasan pelecehan seksual yang dikabarkan sebagai pemicu tewasnya Brigadir J sempat mencuat.
Komnas HAM menjelaskan temuan dari penyelidikan terkait penembakan Brigadir J.
Menurut Konas HAM pembunuhan Brigadir J berkaitan dengan extrajudicial killing.
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing. Yang mempunyai latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang," terang Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara dalam siaran persnya, di Jakarta, 1 September 2022.
Namun Komnas HAM menyebut, peristiwa pembunuhan tersebut tidak bisa dijelaskan secara detail, lantaran ada banyak hambatan yakni berbagai tindakan obstruction of justice.
Komnas HAM pun menyerahkan laporan serta rekomendasi hasil pemantauan sekaligus penyelidikan dari kasus pembunuhan Brigadir J kepada kepolisian hari ini, Kamis 1 September 2022.
Dugaan pelanggaran HAM tersebut salah satunya berkenaan penghilangan nyawa atau hak hidup.
Di samping itu, dugaan pelanggaran HAM lainnya antara lain terkait obstruction of justice atau penghambatan pengusutan kasus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: