Didakwa JPU Denda 73,4 Triliun, Surya Darmadi: Bisa Gila
Surya Darmadi jalani sidang perdana di tipikor, Kamis 8 September 2022-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lahan sawit PT Duta Palma yang terduga dilakukan Pemilik PT Duta Palma telah dilaksanakan.
Pemilik Perusahaan PT Duta Palma dan terdakwa kasus tersebut, Surya Darmadi mengaku dakwaan yang diberikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai.
"Kebun saya cuma 4 Triliun, didenda awalnya 78 triliun, terus sekarang dakwaan 74,3 triliun. Saya lihat angkanya bisa gila," katanya usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 September 2022.
BACA JUGA:Irjen Dedi Prasetyo Bongkar Pengakuan Susi Soal 'Kuburan' Polisi di Rumah Ferdy Sambo
Dirinya menyangkal bahwa tidak melakukan tipikor dalam kasus tersebut. Dia merasa dituduh melakukan hal itu.
"Saya tidak korupsi, saya tidak korupsi, saya dituduh korupsi," tegasnya.
Menurutnya, lahan yang dimilikinya itu sudah memiliki surat keterangan usaha (SGU).
"Lahan saya sudah ada HGU, ada izinnya." tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang terduga dilakukan Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta yang berada di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Usai Jalani Sidang Pertama, Surya Darmadi Curhat Seluruh Rekening Diblokir
Sidang hari ini (8/9) diagendakan untuk pembacaan dakwaan terhadap Surya Darmadi. Sidang dilaksanakan di ruangan Kusumah Atmaja.
Hakim terlihat membuka persidangan pukul 10.00 WIB. Surya Darmadi datang dengan menggunakan kemeja putih panjang dibalut rompi berwarna pink dan duduk di bangku pesakitan.
Perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupi tersebut dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: