Ongkos Angkutan Umum Regular Naik Seribu Rupiah, MRT dan LRT Tidak Alami Kenaikan
Ongkos angkutan umum regular naik seribu rupiah namun MRT dan LRT tidak mengalami kenaikan. -Bambang Dwi Atmodjo-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kenaikan BBM bersubsidi yang telah diumumkan pemerintah Sabtu 3 September siang membuat beberapa moda transportasi mengalami kenaikan salah satunya angkutan umum regular.
Rencananya ongkos angkutan umum regular naik seribu rupiah namun MRT dan LRT tidak mengalami kenaikan.
Kenaikan ongkos angkutan umum regular ini berdasarkan dari batas atas, di mana harga awal Rp 5 ribu rupiah rencananya naik jadi Rp 6 ribu rupiah.
BACA JUGA:Irjen Dedi Prasetyo 'Simpan' Hasil Pemeriksaan Lie Detector Putri Candrawathi, Bisa Dibuka Kalau...
BACA JUGA:5 Cara Menjaga Ginjal Agar Tetap Sehat, Buruan Dicoba Yuk
Kenaikan ongkos ongkos angkutan umum regular yang belum terintegrasi dengan Jaklingko ini akan segera dilakukan oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tarif angkutan umum akan dinaikkan Rp 1.000.
"Untuk tarif reguler pagi ini saya sudah menerima rekomendasi DTKJ yang ditujukan ke Pak Gubernur itu ada usulan kenaikan Rp 1.000," kata Syafrin yang saat dikonfirmas pada Kamis 8 September.
BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Jalani Pemeriksaan Atas Pelaporan Putri Candrawathi
Jadi tarif atasnya Rp 5.000, maka mereka usulkan agar kenaikan Rp 1.000 jadi Rp 6.000," ujar dia.
Sementara tarif angkutan umum yang sudah terintegrasi Jaklingko tidak mengalami kenaikan yakni tetap Rp 3.500.
Sedangkan untuk tarif moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rapid Transit (LRT) juga tidak mengalami kenaikan.
BACA JUGA:AKBP Jerry Raymond Siagian Bakal Jalani Sidang Etik, Begini Kata Irjen Dedi Prasetyo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: