Driver Taksol Demo di Kantor Grab dan Gojek Besok, Bawa Dua Tuntutan

Driver Taksol Demo di Kantor Grab dan Gojek Besok, Bawa Dua Tuntutan

Demo Ojol di Surabaya bulan lalu, mereka menuntut kenaikan tarif ojok dan taksi online yang lebih manusiawi.-Humas PDOI Jatim-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Para driver taksi online (Taksol) akan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Grab Indonesia dan Gojek Indonesia, Senin 12 September 2022.

Dalam demonya, para taksol akan membawa dua tuntutan menyusul adanya kenaikan tarif ojek online. 

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia Wiwit Sudarsono mengungkapkan, para driver taksol menilai kenaikan tarif yang masih dibilang kecil 8 persen.

BACA JUGA:Arema FC 1-2 Persib: Debut Coach Javier Roca Mengalami Kekalahan

BACA JUGA:Resmi, Tarif Ojek Online Mulai Naik Hari Ini

Sedangkan tuntutannya, meminta aplikator memotong platform fee aplikator maksimal sebesar 15 persen.

“Rencana demonstrasi akan dilakukan Senin 12 September 2022, Kami juga akan demo di depan kantor aplikator Gojek dan Grab. Ini Demo pengemudi roda empat (taksol) se-Jabodetabek," kata Wiwit.

Wiwit menjelaskan bahwa para pengemudi taksi online menyesalkan bahwa penyesuaian tarif ojol yang telah diumumkan pemerintah pada Rabu lalu mengecualikan kenaikan tarif taksi daring.

Ia juga menyayangkan penyesuaian tarif ojol oleh Kemenhub hanya berkisar 8 persen masih sangat jauh dari harapannya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan perhitungan jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 lalu melalui Keputusan Menteri Perhubungan No KP 548 Tahun 2020 soal besaran Tarif Jasa Ojol dengan aplikasi yang kemudian di ubah menjadi KP 564 Tahun 2022.

BACA JUGA:Soal Penambahan Partai Koalisi, Gerindra Sebut Dalam Pembicaraan

BACA JUGA:Tukimin, Pelari Berusia 86 Tahun Asal Banyuwangi Lari 5 KM di Tangsel Marathon 2022

"Perubahan tarif ini akan terbagi menjadi tiga zona. Penyesuaian tarif jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen seperti BBM, dan jasa lainnya,” ujar Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers pada rabu 7 september lalu.

Besaran kenaikan tarif ojol di Indonesia ini beragam berdasarkan sistem zonasi, yaitu Zona I, Zona II, dan Zona III.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads