Pengembang Minta Harga Rumah Subsidi Dinaikan, Ini Alasannya

Pengembang Minta Harga Rumah Subsidi Dinaikan, Ini Alasannya

Ilustrasi Rumah Subsidi--

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak akhir 2021 telah merangkum masukan asosiasi pengembang tersebut.

"Saat itu, kami berharap kebijakan tersebut bisa ditetapkan pada awal 2022. Namun, ternyata hingga kini belum ada keputusannya," ungkap Ketua DPD REI Kepulauan Riau, Toni.

Apabila tidak ada penyesuaian harga jual, pengembang rumah subsidi tentu akan semakin terbebani.

"Program penyediaan rumah layak huni bagi MBR akan terancam. Ini karena pelaku industri properti tidak dapat menjalankan usahanya secara berkelanjutan," kata Toni.

Patokan harga rumah subsidi ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 242 Tahun 2020 dengan kisaran Rp150,5 juta hingga Rp219 juta (tergantung wilayah). 

Untuk penetapannya sendiri ditentukan oleh Kementerian Keuangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: