Jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Riza Patria Habis 16 Oktober 2022, DPRD Umumkan Pemberhentiannya
Gubernur Anies Baswedan dan Wagub A Riza Patria.-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi mengumumkan waktu pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam sidang Paripurna yang dilaksanakan pada Selasa 13 September 2022.
"Masa berakhir jabatan Gubernur pada tanggal 16 Oktober 2022, lebih kurang tinggal 40 hari kalender menjabat sebagai Kepala Daerah," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dalam Ruang Sidang Paripurna, siang.
BACA JUGA:Tok! Ini 3 Nama Calon Pj Gubernur Dari DPRD DKI Jakarta
Tidak hanya itu, dalam sidang tersebut, Prasetyo juga mengatakan bahwa Anies Baswedan tidak bisa memutuskan kebijakan apapun, seperti menerbitkan peraturan dan keputusan, melakukan rotasi pejabat pemerintah hingga kebijakan baru yang akan berdampak kepada masyarakat.
Hal tersebut terhitung sejak 13 hari berakhirnya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Kepala daerah akan melakukan mengangkat atau melantik dari hasil seleksi dimaksud kurang 13 hari berakhirnya menjabat sebagai Kepala Daerah dalam hal akan melanggar surat pemberitahuan dari Kemendagri nomor 131/2188/OTDA," jelas Prasetyo yang tertulis dalam Penjelasan Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Adapun kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembanguanan dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Di waktu yang berbeda, Anies Baswedan menanggapi hal tersebut.
BACA JUGA:Ungkit Lagi Ucapan Istri Sampai Bripka RR Berani Jujur Bongkar Skandal di Kamar Putri Candrawathi
BACA JUGA:Gebrakan Cerdas Komjen Agus Andrianto Sampai Dua Orang Dekat Ferdy Sambo Balik Arah Bongkar Skandal
Ia mengatakan bahwa dirinya masih akan fokus menyelesaikan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai Gubernur, Wagub masih mengerjakan tugasnya sebagai Wagub sampai masa jabatannya berakhir dan tadi disebutkan masa jabatan ini berakhir pada 16 Oktober 2022," jelas Anies Baswedan saat konferensi pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 13 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: