Irjen Ricky Sitohang Komentar Kasus Ferdy Sambo: Biang Masalahnya si Putri Candrawathi

Irjen Ricky Sitohang Komentar Kasus Ferdy Sambo: Biang Masalahnya si Putri Candrawathi

Martin menjelaskan bahwa tim kuasa hukum Brigadir J tak akan mundur sedikitpun dan akan terus maju dalam mendapatkan keadilan untuk Brigadir J.--Facebook/roslin emika

JAKARTA, DISWAY.ID - Irjen Pol Purnawirawan Ricky Sitohang ikut angkat bicara mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.

Menurutnya, rumitnya dalam masalah kasus ini berasal dari sosok istri mantan Kadiv propam, Putri Candrawathi.

"Kalau mau dilihat biang masalah sebenarnya si Putri, kalau dia mau jujur transparan menceritakan peristiwa yang ada di Magelang," kata Ricky dilansir Youtube Uya Kuya TV, Rabu 14 September 2022.

"Ferdy Sambo juga gentleman mengungkapkan bagaimana peristiwa di duren tiga, dengan tidak memprovokasi mengintimidasi," imbuhnya.

Menurut Ricky Sitohang, kasus yang diperbuat oleh Ferdy Sambo telah membuat masalah besar di internal Polri.

"Tidak seperti ini ruwet dan menjungkirbalikan wibawa polri," ujarnya.

Ricky menilai, proses penyelidikan kasus Ferdy Sambo seolah-olah lamban, karena pelaku yang mau mengikuti apa yang diarahkan Ferdy Sambo.

"Dampaknya mereka merasakan sendiri, ada yang dipecat karena Sambo, bisa dibayangkan nggak kira-kira betapa menderitanya anak dan istrinya," jelasnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. 

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads