Kabar Baik! Pemutihan Pajak Bermotor DKI Jakarta Mulai Diberlakukan
Pemutihan pajak kendaraan bermotor.-M. Ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID- Direktorat lalulintas Polda Metro Jaya bersama pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kabar tersebut juga diumumkan langsung lewat akun Instagram, @Samsatdigital yang menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 15 September 2022.
Dengan pengumuman itu, program pemutihan pajak di DKI Jakarta resmi mulai diberlakukan.
BACA JUGA:Data Pejabat dan Instansi Diretas, DPR Minta Aparat Tindak Cepat dan Tegas
BACA JUGA:Tok! Ini 3 Nama Calon Pj Gubernur Dari DPRD DKI Jakarta
Sedangkan tujuan program ini adalah supaya para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.
Namun, ada satu syarat untuk bisa mendapatkan kemudahan tersebut, yakni proses pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau biasa disingkat Signal
"Kabar baik hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khusunya warga Provinsi DKI Jakarta!!."
"Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!," bunyi keterangan tersebut.
BACA JUGA:Ungkit Lagi Ucapan Istri Sampai Bripka RR Berani Jujur Bongkar Skandal di Kamar Putri Candrawathi
BACA JUGA:Baru Terungkap di Saguling, Ferdy Sambo Menangis Saat Cerita Putri Candrawathi Mengalami Begini
Diskon yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Seperti diketahui, Signal merupakan aplikasi Pembayaran Pajak secara online yang bisa diakses setiap hari, jadi para pemilik kendaraan bisa membayar kapan saja, dan di mana saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: