LBH Pelita Umat Ajukan Uji Materi Kenaikan Harga BBM ke MA

LBH Pelita Umat Ajukan Uji Materi Kenaikan Harga BBM ke MA

LBH Pelita Umat daftarkan gugatan uji materi di MA.-Intan Afrida Rafni-

"Kenaikan bahan bakar ini dampaknya bukan hanya terkait masalah minyak tapi ada juga masalah harga pokok, bahan-bahan lain juga ikut naik," tuturnya. 

Kemudian, lebih lanjut, pihak LBH Pelita Umat juga mengatakan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan oleh pemerintah dinilai tidak efektif karena tidak akan memberikan dampak yang besar bagi masyarakat. 

"BLT yang diberikan pemerintah itu efeknya tidak besar. Kalau BLT kan hanya sekali beri. Saat itu juga kita terima uang Rp 600 ribu sementara kebutuhan pokok, kemudian yang ngontrak rumah, harga sewa rumah ngontrak juga semakin naik," kata Chandra dengan tegas. 

Chandra pun menganggap bahwa kebijakan yang diberikan pemerintah itu sangat memberatkan untuk masyarakat. 

"Oleh karena itu kebijakan ini kami anggap sangat memberatkan masyarakat," ucapnya. 

BACA JUGA:Ngeri, Ibu dan Anak Kena Ledakan Petasan Sampai Gosong

BACA JUGA:Geger Korban Begal Lehernya Dijerat Kabel dan Baju Robek, Ternyata Cuma Prank

Ia pun berharap bahwa gugatan Uji Materil ini bisa didengarkan dan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung agar keputusan pemerintah terkait kenaikan harga BBM ini bisa dibatalkan. 

"Oleh karena itu, kami berharap Mahkamah Agung dapat mendengarkan jeritan rakyat kecil, sehingga keputusan pemerintah menaikan BBM itu dapat dinyatakan batal. Itu yang kami ajukan pada hari ini," tandasnya. 

Diketahui, sebelumnya LBH Pelita Umat mendesak pemerintah untuk membatalkan kebijakan kenaikan BBM karena dinilai dapat menzalimi masyarakat Indonesia. 

Selain itu, pihak LBH Pelita Umat pun bersedia mendampingi masyarakat untuk melakukan perlawanan hukum pada pemerintah, karena kenaikan harga BBM ini merupakan perbuatan melawan hukum dan seharusnya pemerintah harus tanggung jawab untuk mengurusi rakyat dan ikut campur di dalam kesejahteraannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: