147.380 Knalpot Brong Disita, Kapolda Jateng Tegaskan Penindakan Humanis dan Edukatif

147.380 Knalpot Brong Disita, Kapolda Jateng Tegaskan Penindakan Humanis dan Edukatif

Ilustrasi/ Polisi sita Knalpot Brong-polda jateng-

SEMARANG, DISWAY.ID- Polda Jawa Tengah mengumumkan telah melakukan penindakan terhadap 147.380 pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong di 35 polres jajaran Jawa Tengah di sepanjang tahun 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang mengatakan, penegakan hukum terhadap kendaraan dengan knalpot brong ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat.

"Penegakan hukum bukan untuk menghukum tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar di wilayah Jawa Tengah," ujar Irjen Ahmad saat peringatan bidang lalu lintas dalam rangka hari lalu lintas ke-67 di Mapolda Jateng, Senin 19 September 2022.

BACA JUGA:Ajaib! 152 Jasad Masih Utuh Setelah Puluhan Tahun Dikubur, Konon Cilodan di Cilegon Wilayah..

Irjen Ahmad juga menambahkan, puluhan ribu knalpot brong diamankan karena menyebabkan bising dan mengganggu lingkungan masyarakat.

"Hal ini bisa mengakibatkan gesekan emosional, mengganggu konsentrasi kendaraan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan," tambahnya.

Kapolda Jateng juga berkomitmen mulai bulan Januari 2022, pihaknya akan men-zero-kan knalpot brong di wilayah hukumnya.

"Kebijakan ini disetujui Korlantas Polri, bahwa kita berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap knalpot brong," tegasnya.

Meskipun demikian, Irjen Ahmad juga mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan secara edukatif dan humanis.

BACA JUGA:Tidak Ada Upacara Pemecatan Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Mabes Polri

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan, kebijakan zero knalpot brong oleh Polda Jateng mendapat dukungan dari masyarakat luas.

"Dukungan juga diperoleh dari elemen pemerintah seperti gubernur, bupati dan wali kota juga mendukung. Mereka sepakat penegakan hukum knalpot brong dilakukan untuk ketertiban semuanya," jelasnya.

"Kedepan diharapkan tidak ada lagi balapan liar, karena knalpot brong identik dengan kenakalan remaja. Ini secara edukatif dan prefentif harus dilakukan penegakan hukum tidak semata-mata menindak tapi dalam rangka menyelamatkan pengguna jalan," tutup Kombes Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads