Tidak Ada Upacara Pemecatan Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Mabes Polri

Tidak Ada Upacara Pemecatan Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Mabes Polri

Komjen Agung Budi Maryoto memimpin sidang banding Ferdy Sambo di Mabes Polri, Senin 19 September 2022/-Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube

JAKARTA, DISWAY.ID- Dinyatakan terbukti melakukan tindakan tercela pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mantan Kadiv Prompam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya resmi dipecat dari institusi Kepolisian.

Hakim Sidang Banding KKEP pada Senin 19 September 2022 telah sepakat menyatakan Ferdy Sambo telah melakukan tindakan tercela dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo sudah bersifat final.

Menurut kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Praseyto, hasil keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai ketua sidang banding bersama 4 anggota dan keputusannya adalah kolektif kolegial.

BACA JUGA:Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Dinyatakan Melakukan Perbuatan Tercela

BACA JUGA:LBH Pelita Umat Ajukan Uji Materi Kenaikan Harga BBM ke MA

“Seluruh hakim banding sepakat untuk menolak banding dari Ferdy Sambo yang terbukti sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.

"Keputusan tadi sudah disebutkan oleh pak ketua sidang banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan. Maka kemudian dengan tidak hormat Irjen FS diberhentikan dari kepolisian," tambahnya.

Irjen Dedi juga mengungkapkan, selanjutnya Ferdy Sambo akan menyelesaikan segala administrasi oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri selama 3 hari kerja.

Sedangkan prosesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) Ferdy Sambo ini menurut Irjen Dedi tidak akan ada upacara seremonial.

“Tidak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” jelasnya.


Perlawanan terakhir Ferdy Sambo dalam pertahankan statusnya di mana hasil sidang banding akan langsung diumumkan.-TV Polri-

BACA JUGA:Gebrakan Cerdas Komjen Agus Andrianto Sampai Dua Orang Dekat Ferdy Sambo Balik Arah Bongkar Skandal

BACA JUGA:Pilpres 2024 Berpotensi Muncul 4 Paslon

BACA JUGA:Korban Sempat Ngadu ke Hotman Paris, 4 Pelaku Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Jakarta Utara Ditangkap

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads