Tidak Ada Upacara Pemecatan Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Mabes Polri
Komjen Agung Budi Maryoto memimpin sidang banding Ferdy Sambo di Mabes Polri, Senin 19 September 2022/-Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube
BACA JUGA:Ngeri, Ibu dan Anak Kena Ledakan Petasan Sampai Gosong
Untuk diketahui, Keputusan penolakan banding dari Ferdy Sambo tersebut dilakukan dalan sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin 19 September 2022.
Dalam sidang banding kode etik, komisi memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, di mana keputusan hasil sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: