Terus Buru Hacker Bjorka, Polri Kemungkinan Bangun Kerja Sama dengan Pihak Luar Negeri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN--
Pemuda Madiun terseret UU ITE
Pemuda Madiun, MAH (21) disangkakan melanggar UU ITE usai diduga membantu hacker Bjorka.
Diketahui, MAH juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kemudian buka suara soal nasib MAH yang terseret UU ITE.
BACA JUGA:Alasan Hotman Paris Sering Bantu Kalangan Bawah Tuntaskan Masalah Hukum: Saya Ini Sudah Kaya...
"Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin 19 September 2022.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, nasib MAH kini berujung terjerat sejumlah pasal.
"Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber," tukasnya.
Sebelumnya, MAH sempat buat pengakuan terbaru terkait awal kenal dengan hacker Bjorka.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Gelar Latihan Perdana Jelang FIFA Matchday Melawan Curacao di Bandung
Perkenalan MAH dengan Bjorka ternyata bermula dari menjual channel Telegram.
MAH menjual channel ke hacker tersebut bernama @Bjorkanism dengan harga USD100 atau sekitar Rp 1,5 juta.
Pemuda yang berasal dari Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan itu kemudian ditetapkan tersangka.
Pasalnya ia dinilai salah karena telah memberikan sarana ke Bjorka.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tegaskan Daya Listrik 450 VA Tidak Dihapuskan, Subsidi Akan Tetap Disalurkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: