Terus Buru Hacker Bjorka, Polri Kemungkinan Bangun Kerja Sama dengan Pihak Luar Negeri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN--
Dengan tindakan yang dilakukan MAH itu, Polri menganggap MAH sudah melakukan pelanggaran dalam aturan UU ITE.
"Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Senin, 19 September 2022.
Memburu Tersangka Selain MAH
Sosok hacker Bjorka hingga kini masih terus diburu oleh pihak kepolisian.
Bahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sampai membuat timsus (Timsus) untuk menangani Bjorka.
Sejauh ini sudah ada satu tersangka dalam kasus hacker Bjorka.
Tersangka tersebut berinisial MAH, pemuda asal Madiun yang diduga berperan membantu Bjorka.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo MAH kabarnya membantu dalam penyebaran data pribadi di channel Telegram.
Terkait kemungkinan ada terangka baru, Irjen Pol Dedi berikan tanggapan.
Ternyata benar terbuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus hacker Bjorka
“Ya tentunya (kemungkinan tersangka lain), kan masih berproses,” ujar Kadiv Humas Polri , Selasa 20 September 2022.
BACA JUGA:10 Tahun Azyumardi Azra Menjadi Staf Jusuf Kalla, Kagumi Intelektualitas Sang Profesor
Dedi Prasetyo menambahkan, saat ini belum banyak informasi tambahan dari tim khusus (timsus) pengusutan hacker Bjorka.
“Timsus sedang bekerja dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya, datanya akan saya sampaikan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: