OTT Hakim Agung Dibenarkan KPK, Barang Bukti Dalam Pecahan Mata Uang Asing

OTT Hakim Agung Dibenarkan KPK, Barang Bukti Dalam Pecahan Mata Uang Asing

OTT hakim agung dibenarkan KPK yang juga melibatkan beberapa orang di Jakarta dan Semarang.-ma-

BACA JUGA:3 Kali Kalah, Kapten Tim Bali United : Serahkan Semua ke Pelatih Kami hanya Menjalankan

BACA JUGA:Heboh Shin Tae-yong Kepergok Komentari Foto Luna Maya di Pantai, Pesannya Bikin Geger

Menurut Nurul, seharusnya dunia peradilan dan hukum kita seharusnya berdasar bukti namun masih tercemari uang. 

Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang. 

Padahal sebelumnya KPk telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan mahkamah agung. 

Pembinaan ini diberikan baik hakim dan pejabat strukturalnya yang harapakan tidak ada lagi korupsi di MA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: