Kedua Kalinya, KPK Akan Panggil Lukas Enembe Sebagai Tersangka
Alasan sakit Lukas Enembe tak diterima KPK dan mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengobati Gubernur Papua. -Istimewa/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID- Pemanggilan akan kembali dilakukan kepada Gubernur Papua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mangkirnya Enembe dari pemanggilan hari ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan akan memanggil Lukas Enembe kedua kalinya sebagai tersangka ke Gedung Merah Putih.
"Dipanggil ulang sebagai panggilan kedua sebagai tersangka," katanya kepada Wartawan disway.id, Senin 26 September 2022.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Papua hari ini tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh KPK dengan alasan sakit yang dideritanya belum membaik.
Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening mengatakan Enembe masih sakit dan belum bisa datang ke Jakarta.
"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," katanya kepada awak media di Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta, Senin 26 September 2022.
BACA JUGA:Lukas Enembe Tidak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Diungkap Alasannya
Dijelaskannya, hari ini seharusnya Lukas berobat ke Singapura, namun tidak bisa karena ada pencegahan ke luar negeri dari Imigrasi berdasarkan permintaan KPK.
"Oleh karena itu, kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa Bapak [Lukas Enembe] baik-baik," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta pihak Gubernur Papua tetap datang ke Gedung Merah Putih pada Senin 26 September 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya tetap meminta pihak Gubernur Papua, Lukas Enembe datang sesuai agenda yang telah direncanakan.
"Oleh karenanya KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," katanya kepada awak media, Senin 26 September 2022.
BACA JUGA:Presiden Jokowi ke Lukas Enembe: Hormati Proses Hukum yang Ada di KPK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: