Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 Disorot, Kemendagri Bergerak
Peran Tito Karnavian di Satgassus Merah Putih dikupas Rizal Fadilah dan di pertanyakan apakah Mendagri tersebut terseret dalam tragedi km 50.-Kemendagri -
JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jakarta, Kamis 22 September 2022.
Selain Kemendagri, penandatanganan ini dilakukan oleh KemenPAN-RB, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:DPRD DKI Jakarta Serahkan 3 Nama Calon Pj Gubernur ke Kemendagri
Mendagri mengapresiasi kegiatan penandatanganan tersebut karena menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung kesuksesan Pemilu serentak.
Menurutnya, ASN memiliki hak politik dan hak untuk memilih, tapi tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk berpihak kepada calon partai tertentu.
“Salah satu yang kita jaga adalah netralitas ASN, karena ASN ini adalah mesin pemerintah, mesin pemerintah negara kita, baik pusat maupun daerah. Kita harapkan dan kita tentu mengawasi agar ASN-ASN tetap profesional, tenaga-tenaga profesional yang non-partisan,” katanya.
Lanjut Mendagri, meskipun nanti suhu politik “menghangat”, ASN tetap pada posisi menjaga pemerintahan agar tetap berlangsung baik.
BACA JUGA:Beredar Kabar WNA Dibuatkan e-KTP Untuk Pemilu 2024, Kemendagri Beri Penjelasan
“Dalam demokrasi saya kira memang harus menghangat, karena itulah demokrasi, tapi yang kita jaga jangan sampai menghangat itu kemudian menjadi rusak,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, netralitas ASN diperlukan demi jalannya pelayanan publik yang profesional.
Sebab, jika ASN tidak netral, maka akan mengganggu pelayanan publik. Selain itu, sebagaimana telah diatur Undang-Undang (UU), pemerintah akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar.
“Sudah ada proses yang sudah kita sepakati, baik ada nanti di birokrasi ada KASN, kemudian juga ada beberapa sanksi-sanksi, mulai peringatan sampai juga pemberhentian jika memang mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran berat dalam soal ini,” papar Anas.
BACA JUGA:Kemendagri Minta 40 Persen Belanja Pengadaan Barang dan Jasa untuk UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: