Buruh Demo di Kantor Pusat Produsen Sepeda Motor Nozomi, Tuntut Dipekerjakan Kembali

Buruh Demo di Kantor Pusat Produsen Sepeda Motor Nozomi, Tuntut Dipekerjakan Kembali

Sejumlah buruh demo kantor produsen sepeda motor.-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kantor pusat PT Nozomi Otomotif Indonesia yang terletak di Duta Merlin, Jakarta Pusat digeruduk puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Senin 26 September 2022.

Menurut Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz, aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk menuntut agar 35 orang buruh dari PT Nozomi Otomotif Indonesia yang berlokasi di Subang, Jawa Barat agar bisa dipekerjakan kembali.

"Hari ini kami melakukan aksi di kawasan Duta Merlin, karena di sini merupakan lokasi dari kantor pusat PT Nozomi Otomotif Indonesia. Tuntutannya adalah meminta agar ke-35 orang buruh yang di PHK dipekerjakan kembali," ujar Riden dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Resmi! Borneo FC Datangkan Andre Gaspar, Pelatih Berpengalaman

Riden juga mengatakan, permasalahan ini berawal dari keterlambatan pembayaran upah buruh periode bulan April - Mei 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 1 Juni, tetapi upah dibayarkan tanggal 3 Juni.

“Keterlambatan upah kembali terjadi pada periode bulan Mei-Juni,” ungkap Riden.

"Upah yang seharusnya dibayarkan tanggal 1 Juli mengalami keterlambatan pembayaran dan dicicil 2 kali. 70% pada tanggal 7 dan sisanya 30% dibayarkan tanggal 12 Juli," tambahnya.

Untuk menyelesaikan permasalahan mengenai pembayaran, kenaikan upah tahun 2022, dan struktur skala upah, pada tanggal 12 Juli serika pekerja mengajukan permohonan berunding kepada pihak perusahaan.

Surat tersebut oleh perusahaan dibalas pada tanggal 15 Juli 2022. Intinya, perusahaan tidak bisa memberikan kepastian jadwal perundingan.

BACA JUGA:Generasi Muda di Banten Kembangkan Startup, Pemrov Janji Fasilitasi

BACA JUGA:Dewan Kesenian Jakarta Akan Bentuk Tim Penasehat, Anies: Menjaga Kualitas Standar

Menanggapi surat perusahaan, tanggal 18 Juli serikat mengirim surat yang intinya menanti kepastian jadwal perundingan dari pihak perusahaan.

"Karena surat tanggal 18 Juli tidak ada balasan, tanggal 22 Juli serikat kembali mengirimkan surat perundingan terkait mekanisme pembayaran, kenaikan, dan struktur skala upah," jelas Riden.

Bukannya kepastian jadwal perundingan, pada tanggal 29 Juli, sebanyak 35 orang buruh di PHK dengan cara dipanggil per 8 orang. Mereka diberikan pesangon 0.5 kali ketentuan sebagaimana ketentuan UU Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads